Penetapan Wilayah Pertambangan
Wilayah
Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki
potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan
administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang
nasional. WP sendiri terbagi menjadi Wilayah Usaha Pertambangan (WUP),
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
WUP adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data,
potensi, dan/atau informasi geologi. WPR adalah bagian dari WP tempat
dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. Sedangkan WPN adalah
bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
Perencanaan dan
penyiapan WP telah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini, Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara, sejak tahun 2007 hingga 2008 sebelum
penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu dengan pelaksanaan
kegiatan inventarisasi data perizinan, potensi sumberdaya dan wilayah
pertambangan rakyat dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Setelah penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, pemerintah semakin
intensif melakukan kegiatan inventarisasi data perizinan dan potensi
dengan pemerintah daerah yang dilaksanakan tahun 2009 s/d 2012, yang
dipuncaki dengan kegiatan Rekonsiliasi IUP Tahap I pada bulan Mei 2011
dan Rekonsiliasi IUP Tahap II pada bulan Oktober 2012. Pembahasan
intensif terkait tata ruang lintas sektor terutama dengan kehutanan juga
dilakukan dengan koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga
dengan melibatkan BATAN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan
Umum, dan Badan Informasi Geospasial.
Terbitnya
Putusan MK Nomor 10/PUU-X/2012 pada tanggal 22 November 2012, yang
merubah bunyi Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, yang
sebelumnya “WP sebagairnana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” menjadi “WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”,
membuat pemerintah harus memastikan rencana WP yang sudah disusun oleh
pemerintah disetujui oleh pemerintah daerah. Koordinasi ini dilakukan
dengan mengirimkan draft penetapan WP seluruh provinsi/kabupaten/kota
kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia pada bulan Mei
2013. Pemerintah selanjutnya meminta persetujuan pemerintah daerah atas
draft WP yang sudah dikirimkan dengan mengundang gubernur dan
bupat/walikota dalam Rekonsiliasi WP yang dilaksanakan per pulau pada
bulan Juni s/d September 2013. Setelah persetujuan didapatkan,
pemerintah kemudian menetapkan WP untuk masing-masing pulau. Berikut
daftar Rekonsiliasi WP dan Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan WP
untuk masing-masing pulau :
sumber tabel :
http://esdm.jatimprov.go.id/esdm/index.php/legalisasi-regulasi/item/81-penetapan-wilayah-pertambangan
.png)

























No Comment to " Penetapan Wilayah Pertambangan "