PEMILIK ANGKUTAN PENUMPANG HARUS BERBADAN HUKUM
Tujuan diberlakukan
aturan berbadan hukum dikarenakan adanya aturan UU yang memiliki bebagai
makna yang mengatur tentang hal perpajakan yang mungkin jika perorangan
yang tidak bayar pajak, tapi jika PT dalam setahun bisa dipertanyakan.
“Mungkin juga ada subsidi pemerintah (jika terbentuk PO berbadan hukum
PT). Artinya, dalam hal ini pemerintah tidak bisa memberikan subsidi
secara perorangan yang nantinya dikira ada pilih kasih, mungkin dengan
ada PT tidak ada penilaian seperti itu,” katanya.
Bagaimana jika
aturan ini mengakibatkan pengusaha PO terkena pajak progresif, Sumarsono
menjelaskan, maka dari itu, pada pertemuan ini lebih ditekankan pada
peserta yang aktif bertanya kepada nara sumber tekait yang
dipermasalahkan. “Tidak seperti biasanya, banyak paparan sedikit
bertanya. Sebaliknya, kali ini sedikit paparan banyak bertanya,”
tuturnya.
Sementara itu, Direktur LLAJ Ditjen Perhubungan Darat
Kemenhub RI, Eddi mengatakan, manfaat jika PO harus berbadan hukum PT
itu bisa memudahkan pemerintah memberikan subsidi sesuai dengan UU.
Dengan terbentuknya badan hukum akan memudahkan pengaturan operasional
dilapangan.
Karena itu, Eddi mengimbau kepada DPD Organda Jatim agar
dapat memberitahukan kepada anggotanya di DPC Organda se-Jatim agar
dapat mematuhi ketentuan pemerintah dengan membentuk badan hukum PT,
tidak atas nama perorangan. “Biar lebih professional lah (terbentuk
badan hukum,red). Kalau semuanya, 4 ribu angkutan jalan semua, tapi
penumpangnya sedikit khan itu akan merugikan, sebaliknya, jika jalan
sedikit (angkutan beroperasi) akan tapi tidak hilang bensin banyak,”
tuturnya
.png)

























No Comment to " PEMILIK ANGKUTAN PENUMPANG HARUS BERBADAN HUKUM "