Mulai 1 Maret 2015, Semua Kapal Motor Lebih Dari GT 35 Wajib Diasuransikan
Guna lebih menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia,
terhitung mulai tanggal 1 Maret 2015, Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada seluruh pemilik
kapal yang memiliki kapal motor dengan ukuran GT 35 atau lebih, wajib
untuk mengasuransikan kapalnya dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka
Kapal dan/atau Perlindungan Ganti Rugi.
Pemberlakukan
Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor.
AL.801/1/2 Phb 2014 tanggal 8 Desember 2014 perihal Kewajiban
Mengasuransikan Kapal dengan Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal
dan/atau Perlindungan Ganti Rugi. Dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan
dimaksud, apabila pemilik kapal tidak mematuhi ketentuan ini maka akan
dikenakan sanksi adminsitratif berupa peringatan, pembekuan izin atau
pencabutan izin.
Kewajiban asuransi penyingkiran
tersebut di atas sudah diatur di dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran, pasal 203. Kewajiban itu juga diatur dalam PP Nomor 5 Tahun
2010 tentang Kenavigasian, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 tahun
2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air. Untuk melaksanakan
Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan
Laut telah mengeluarkan peraturan dengan Nomor HK.103/2/20/DJPL-14
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Diberikan Pelayanan Operasional
Kapal.
Peraturan Dirjen Nomor HK.103/2/20/DJPL-14 tanggal 3 Desember 2014 mengatur dalam Pasal 1 sebagai berikut:
-Ayat
(1) Pemilik kapal wajib mengasuransikan kapalnya yang berukuran sama
atau lebih 35 GT dengan asuransi atas kewajiban menyingkirkan kerangka
kapal dan/atau asuransi perlindungan dan ganti rugi;
-Ayat (2) Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka kapalnya yang kandas atau tenggelam;
-Ayat (3) Pemilik kapal wajib menyingkirkan kapalnya yang kandas atau tengelam sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Sedangkan
Pasal 2 Peraturan Dirjen Perhubungan Laut di atas mengatur sanksi
kepada pemilik kapal yang tidak memenuhi kewajibannya seperti tersebut
di atas yaitu: Ayat (1) Terhadap pemilik kapal yang tidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana pasal 1 ayat (1) dikenakan sanksi tidak
diberikan pelayanan operasional sebagai berikut: a. Pemanduan; b.
Sandar; c. Bongkar dan/atau muat.
Terkait dengan ketentuan di atas
dan guna lebih mensosialisasikan kepada seluruh stakeholders terkait,
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan Seminar Sehari
Tantang Pelaksanaan Kewajiban Asuransi Kerangka Kapal (Wreck Removal
Insurance) pada tanggal 24 Februari 2015 bertempat di Ruang Mataram
Kantor Pusat Kementerian Perhubungan. Acara ini dibuka oleh Direktur
Jenderal Perhubungan Laut dengan menghadirkan para pembicara dari
Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Otoritas Jasa Keuangan,
dan P & I Club.
Sebagaimana diketahui, Pasal 203 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah mewajibkan kepada
para pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya
maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam. Untuk menjamin tanggung jawab
pemilik kapal menyingkirkan kerangka kapalnya seperti tersebut di atas,
pemilik wajib mengasuransikan kapalnya.
Pemerintah menyadari,
apabila kapal mengalami musibah dan tenggelam tentunya diperlukan upaya
tindak lanjut untuk segera dilakukan penyingkiran dalam rangka
menghilangkan hambatan dan menjaga kelancaran operasional kapal lainnya
terkait aspek keselamatan dan keamanan pelayaran pada alur pelayaran dan
kolam pelabuhan. Untuk melakukan kegiatan tersebut tentunya membutuhkan
pembiayaan cukup besar yang dapat memberatkan para pemilik kapal. Untuk
itulah kewajiban asuransi tersebut di atas diberlakukan.
.png)

























No Comment to " Mulai 1 Maret 2015, Semua Kapal Motor Lebih Dari GT 35 Wajib Diasuransikan "