Dengan Dukungan PPATK Hasil Pemeriksaan BPK Lebih Akurat
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis menandatangani Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, Selasa 24 Februari 2015, di Jakarta. Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua BPK, Sapto Amal Damandari, Anggota II BPK, Agus Joko Pramono, Anggota III BPK, Edy Mulyadi Soepardi, dan Anggota VII BPK, Achsanul Qasasi serta para Pejabat Eselon I di lingkungan BPK.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan
bersama tersebut, Ketua BPK berharap kedepannya BPK dapat mengetahui
aliran dana terkait dengan transaksi keuangan yang mencurigakan dari
hasil pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan selama ini
oleh BPK, BPK sering menemukan transaksi perbankan oleh pihak-pihak yang
terkait dengan pengelolaan keuangan negara yang patut dicurigai,” tegas
Ketua BPK setelah menandatangani MoU.
Saat ini, ungkap Ketua BPK, baik entitas
pengelola keuangan negara maupun nilai keuangan negara semakin
bertambah.
“Aturan itu membatasi wewenang BPK untuk
menjangkau transaksi perbankan,” ungkap Ketua BPK. Transaksi perbankan
dimaksud ialah transaksi dari orang atau lembaga yang diaudit yang
kemungkinan memiliki indikasi keuangan yang mencurigakan dan dalam
pengelolaan keuangan negara.

Kesepakatan bersama tentang “Kerja
Sama Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” yang diinisiasi oleh Anggota II BPK tersebut, merupakan pembaruan dari kesepakatan bersama antara BPK dan PPATK pada tahun 2006.
Ruang lingkup kesepakatan bersama
tersebut, meliputi : (1) pertukaran informasi; (2) penugasan pegawai;
(3) pendidikan dan pelatihan; (4) sosialisasi; (5) bantuan; dan (6)
pengembangan system informasi.
No Comment to " Dengan Dukungan PPATK Hasil Pemeriksaan BPK Lebih Akurat "