BPK Menandatangani Kesepakatan Bersama dengan PPATK
Jakarta – Sesuai dengan Pasal 10 UU
Nomor 15 Tahun 2004, BPK memiliki kewenangan untuk mengakses semua data
yang disimpan di berbagai media, aset, lokasi, dan segala jenis barang
atau dokumen dalam penguasaan atau kendali dari entitas yang menjadi
obyek pemeriksaan atau entitas lain yang dipandang perlu dalam
pelaksanaan tugas pemeriksaannya.
Namun BPK tidak memiliki kewenangan
untuk menelusuri aliran dana/uang atau mutasi rekening dari pihak-pihak
yang diperiksa oleh BPK. Kewenangan untuk menelusuri aliran dana
tersebut dimiliki oleh PPATK.
Kesepakatan Bersama yang di inisiasi
oleh Anggota II BPK tersebut merupakan pembaharuan dari kesepakatan
bersama tahun 2006. Pembaharuan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan
dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan sebagai upaya
saling bersinergi dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang kedua
belah pihak. Ruang lingkup Kesepakatan Bersama meliputi : (1) pertukaran
informasi; (2) penugasan pegawai; (3) pendidikan dan pelatihan; (4)
sosialisasi; (5) bantuan; dan (6) pengembangan sistem informasi.
Dengan Kesepakatan Bersama tersebut,
melalui bantuan PPATK, BPK mempunyai kemampuan untuk mengetahui aliran
dana terkait dengan transaksi keuangan yang mencurigakan dari hasil
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Begitu
juga dengan PPATK, PPATK memiliki kemampuan untuk menindaklanjuti
informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan yang melibatkan
pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara dengan
meminta bantuan BPK untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan
pemeriksaan.
Dengan kesepakatan bersama ini
diharapkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK menjadi lebih efektif,
sehingga kualitas pemeriksaan BPK semakin meningkat.
No Comment to " BPK Menandatangani Kesepakatan Bersama dengan PPATK "