News Flash

Menu

PEMBELI TANAH MILIK DURAJI MERASA ADA YANG GANJIL DENGAN TINGKAH AMINUDIN AZIZ SELAKU KADES CAMPUREJO



Menampilkan





Gresik. Senin tepat pada tanggal 26 januari 2015, H. Munawar pembeli yang sah atas tanah milik DURAJI dengan letter C no.491, persil 69 dIV, dengan luas 4630 M2 yang saat ini dalam persidangan pengadilan tinggi surabaya atau pengadilan Negeri Gresik  menjadi tergugat (III), hari ini mengajukan memori kasasi dengan Nomor perkara 500/PDT/2014/PT.SBY jo. No: 56/Pdt.G/2013/PN.Gs.

Permohonan Memori kasasi oleh tergugat III, H. Munawar yang beralamatkan di desa lasem Rt.01 Rw.01 kecamatan Sidayu, kab.Gresik, diterima dan ditanda tangani langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Gresik, Panitera Sjaiful Bachri,SH.Mhum di pengadilan Negeri Gresik.

Dalam proses persidangan perdata di pengadilan negeri gresik maupun saat proses persidangan di pengadilan tinggi surabaya, pihak kepala desa Campurrejo kec. Panceng Kab. Gresik tidak pernah menghadiri sidang untuk memberikan keterangan keterangan sebagai mana mestinya, padahal AMINUDIN AZIZ selaku kepala desa Campurrejo kec. Panceng Kab. Gresik mengetaui seluk beluk riwayat tanah desa Campurrejo kec. Panceng Kab. Gresik dan menjadi saksi atas jual beli tanah milik Duraji tersebut.

Adapun proses pembelian sebagai berikut;

Setelah dilakukan kesepakatan bersama pihak pembeli dirumah DURAJI pada tanggal 20 april 2011, pihak pembeli memberi tanda jadi sebanyak Rp 5 000.000 dan sisanya akan dibayar 50% setelah jatuh tempo 3 bulan. saat diadakan kesepakatan tersebut, Bapak SUPARLAN dan sekeluarganya menyaksikanya, dan saat itu Bpk DURAJI masih hidup.

Sebelum jatuh tempo 3 bulan, Bpk DURAJI meninggal dunia secara mendadak, akhirnya Bpk SUPARLAN menemui H. Munawar selaku pembeli dan meminta uang untuk diberikan kepada istri DURAJI yang bernama QORIAH guna diperuntukkan biaya kematian pada saat itu.

Padahal Setelah H.munawar (pembeli) memberikan uang DP, pihaknya melakukan pengecekan status tanah dibuku C desa, dan tidak diketemukan sama sekali permasalahan tanah tersebut, lalu dilanjutkan pengukuran dilapangan, Oleh antara lain:

.AMINUDIN AZIZ (kepala desa)
.H. MUNTAHA (perangkat desa)
.JAIM (perangkat desa)
.Moh. SOLEH (saksi-saksi)
. H. MUNAWAR (pembeli)

Menampilkan Dan pada tanggal 20 Mei, H. Munawar/ pembeli memberikan sisa kekurangan 50% itu sebesar 125. 000.000 dikantor balai desa Campurejo, dan uang tersebut diserahkanya kepala desa untuk diberikan kepada ahli waris/QORIAH dan anak-anaknya DURAJI dengan disaksikan beberapa perangkat desa lainya, diantaranya:

. H. MUNTAHA (perangkat desa)
. JAIM (perangkat desa)
. SUPARLAN (mediator)

Setelah dibayar lunas, sesuai kesepakatan dikantor balai desa Campurejo dengan diserahkanya uang ke kepala desa untuk diberikan kepada ahli waris/QORIAH dan anak-anaknya DURAJI dan yang disaksikan perangkat desa lainya, lalu pihak pembeli / H.Munawar menyerahkan berkas berkas yang asli kepada kepala desa Campurejo untuk diproses sertifikatnya.

Ironisnya, setelah uang pelunasan sebesar 125. 000.000 diberikan kepala desa dikantor balai desa Campurejo, kepala desa tidak mau membuatkan keterangan jual beli dan keterangan riwayat tanah sehingga sampai sekarang sengketa tersebut belum terselesaikan.

JATIM REGIONAL, GRESIK JAYA NASIONAL GROUP

(ARZ sZ/Team)

Share This:

Post Tags:

No Comment to " PEMBELI TANAH MILIK DURAJI MERASA ADA YANG GANJIL DENGAN TINGKAH AMINUDIN AZIZ SELAKU KADES CAMPUREJO "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM