KADES CAMPUREJO KEC. PANCENG MBALELO ENGGAN MEMBERIKAN KETERANGAN, TERKAIT SENGKETA TANAH WARGANYA


. Terkait gugatan jual beli tanah milik DURAJI dengan letter C no.491, persil 69 dIV, dengan luas 4630 M2 yang telah dijual oleh DURAJI kepada H. MUNAWAR yang terletak di desa Campurejo, kecamatan Panceng, Kab. Gresik pada Blok/No SPPT 35.25.150.013.009.0038.0 dengan luas kurang lebih 4717 m2. Di persidangan Kepala desa TIDAK HADIR memberikan keterangan.
Dalam persidangan perdata di pengadilan negri gresik maupun saat proses persidangan persidangan di pengadilan tinggi surabaya, pihak kepala desa Campurrejo kec. Panceng Kab. Gresik tidak pernah menghadiri sidang untuk memberikan keterangan keterangan sebagai mana mestinya, padahal AMINUDIN AZIZ selaku kepala desa Campurrejo kec. Panceng Kab. Gresik mengetaui seluk beluk riwayat tanah desa Campurrejo kec. Panceng Kab. Gresik.
Dengan ketidak hadiran AMINUDIN AZIZ selaku kepala desa Campurrejo kec. Panceng Kab. Gresik di persidangan persidangan, baik di PN Gresik maupun di Pengadilan Tinggi Surabaya banyak menimbulkan kejanggalan kejanggalan atas status tanah tersebut.
Adapun proses pembelian sebagai berikut;
setelah dilakukan kesepakatan bersama pihak pemebeli dirumah DURAJI pada tanggal 20 april 2011, pihak pembeli meberi tanda jadi sebanyak Rp 5 000.000 dan sisanya akan dibayar 50% setelah jatuh tempo 3 bulan. saat diadakan kesepakatan tersebut, Bapak SUPARLAN dan sekeluarganya menyaksikanya, dan saat itu Bpk DURAJI masih hidup.
Sebelum jatuh tempo 3 bulan, Bpk DURAJI meninggal dunia secara mendadak, akirnya Bpk SUPARLAN menemui H. Munawar selaku pembeli dan meminta uang untuk diberikan kepada istri DURAJI yang bernama QORIAH guna diperuntukkan biaya kematian pada saat itu.
Padahal Setelah H.munawar (pembeli) memberikan uang DP, pihaknya melakukan pengecekan status tanah dibuku C desa, dan tidak diketemukan sama sekali permasalahan tanah tersebut, lalu dilanjutkan pengukuran dilapangan, Oleh antara lain:
.AMINUDIN AZIZ (kepala desa)
.H. MUNTAHA (perangkat desa)
.JAIM (perangkat desa)
.Moh. SOLEH (saksi-saksi)
. H. MUNAWAR (pembeli)
Dan pada tanggal 20 Mei, H. Munawar/ pembeli memberikan sisa kekurangan 50% itu sebesar 125. 000.000 dikantor balai desa Campurejo, dan uang tersebut diserahkanya kepala desa untuk diberikan kepada ahli waris/QORIAH dan anak-anaknya DURAJI dengan disaksikan beberapa perangkat desa lainya, diantaranya:
. H. MUNTAHA (perangkat desa)
. JAIM (perangkat desa)
. SUPARLAN (mediator)
Setelah dibayar lunas, sesuai kesepakatan dikantor balai desa Campurejo dengan diserahkanya uang ke kepala desa untuk diberikan kepada ahli waris/QORIAH dan anak-anaknya DURAJI dan yang disaksikan perangkat desa lainya, lalu pihak pembeli / H.Munawar menyerahkan berkas berkas yang asli kepada kepala desa Campurejo untuk diproses sertifikatnya.
ironisnya, setelah uang pelunasan sebesar 125. 000.000 diberikan kepala desa dikantor balai desa Campurejo, kepala desa tidak mau membuatkan keterangan jual beli dan keterangan riwayat tanan sehingga sampai sekarang sengketa tersebut belum terselesaikan.
Tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut atas nama SAMIRIN P.SAERI yang sebelum tanggal 24 september 1960 tanah itu beratas nama GOLONG P.MARTAWI dan yang sekarang berubah menjadi DURAJI.
(ARZ/Team) Jatim Regional Gresiknews1 Nasionalgroup.com
No Comment to " KADES CAMPUREJO KEC. PANCENG MBALELO ENGGAN MEMBERIKAN KETERANGAN, TERKAIT SENGKETA TANAH WARGANYA "