News Flash

Menu

POLRES GRESIK ENGGAN TANGKAP PELAKU TERKAIT PELIMPAHAN KASUS PENGANIAYAAN PADA 26 DESEMBER 2010 TKP DESA SUMUR BER







FOTO LUKA DI DEKAT PAYUDARA SEBELAH KIRI
Penanganan Kasus penganiyaan terhadap ayuk fidayanti siswi smp yang ber-alamat didesa sumurber Rt 19 Rw 06 kecamatan panceng kabupaten gresik pada 2010 lalu hingga kini masih menjadi
misterius penanganannya oleh polres gresik dan menjadi teka teki besar?
FOTO LUKA PENGANIAYAAN

Ada apa dengan pihak polres gresik ? 

DOKUMEN LAPORAN DAN PANGGILAN KORBAN
sejak kasus penganiayaan yang dilaporkan ke polsek panceng dengan nomor : LP / 42 / XI / 2010 / POLRES tertanggal 26 november 2010. dengan surat perintah penyidikan nomor : Sp-Dik / 324 / XI / 2010 reskrim tertanggal 30 November 2010. Dan hingga perkara ini dilimpahkan ke POLRES GRESIK dengan surat pelimpahan perkara dari POLSEK PANCENG  nomoe : B / 200 / XI / 2010 / POLSEK PENCENG tertanggal 30 november 2010.

Kronologis kejadian tersebut berawal dari ajakan pelaku (fajar dan jamal) untuk bertemu dilapangan dekat kuburan desa sumurber melalui kontak ponsel pada november 2010 lalu, karena ajakan pelaku dinilai tidak jelas maunya ayuk pun tidak menuruti permintaan tersebut, bahkan ayuk menonaktifkan ponselnya.

TEMPAT PENGANIAYAAN
Ketika itu ayuk berada di dalam rumah dan kemudian keluar ke rumah tetangga depan rumahnya. Apa gara persoalan itu lalu ayuk dianiaya oleh fajar dan kawan kawannya ? "mungkin saja " tutur korban ketika dikonfirmasi oleh team jatim regional dengan di dampingi ibunya maslihatin. Bahkan setelah menganiaya korban , pelaku yang bernama Fajar sempat mengancam  dengan dengan berkata " mari koen , kakakmu karo bapakmu sing tak garap " (habis kamu , kakakmu dan bapakmu yang saya garap ), ujar korban kepada wartawan. ironisnya atas kejadian penganiayaan tersebut banyak yang tahu tapi tidak berani melerai.

ketika mendapati anaknya berdarah dan luka luka karena habis dianiaya orang,ibu korban yang bernama Maslihatin segera melaporkan kejadian tersebut ke POLSEK PANCENG. Untuk pihak polsek panceng sudah melayani dan menangani laporan tersebut dengan sebaik baiknya, tapi karena menyangkut perkara anak di bawah umur, maka penanganannya dilimpahkan /di ambil alih unit PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan ) satreskrim polres Gresik.
IBU KORBAN

Setelah POLRES GRESIK mengambil alih kasus tersebut pada 2010 proses demi proses penyidikan telah dilakukan, termasuk memanggil korban (ayuk) dengan surat panggilan ayuk fidayanti dari polres Gresik 
 bernomor : S.pgl / 1075 / XII / 2010 / RESKRIM hadir menemui AIPTU MUTLAKIN atau penyidik pembantu BRIPTU MASYITA DIAN S diruang sidik unit IV (PPA) satreskrim polres gresik pada hari kamis 09 desember 2010 pukul 09.00 WIB. 

Surat panggilan ayuk fidayanti bernomor : S.pgl / 242 / V / 2011 / reskrim, hadir menemui AIPTU MUTLAKIN atau penyidik pembantu BRIPTU MASYITA DIAN S diruang sidik unit IV (PPA) satreskrim polres gresik pada hari rabu 01 juni 2011 pukul 09.00 WIB.

Surat panggilan ayuk fidayanti bernomor : S.pgl / 257 / IV / 2011 / Reskrim, hadir menemui AIPTU MUTLAKIN atau penyidik pembantu BRIPTU MASYITA DIAN S diruang sidik unit IV (PPA) satreskrim polres gresik pada hari rabu 08 juni 2011.

Surat panggilan Maslihatin bernomor : S.pgl / 256 / VI / 2011 hadir menemui AIPTU MUTLAKIN atau penyidik pembantu BRIPTU MASYITA DIAN S diruang sidik unit IV (PPA) satreskrim polres gresik pada rabu 08 juni 2011 pukul 10.00 WIB.

Setelah proses sidik menyidik pada bulan maret 2011 ayuk fidayanti mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan bernomor : B / 62 / III / 2011 / Reskrim 


Pada waktu itu Kesemuanya layangan surat penggilan dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tertanda tangan atas nama KASAT RESKRIM RESOR GRESIK AKP FAUZAN SUKMAWANSYAH, S.I.K NRP : 79030875.

Atas perkara tersebut korban ( ayuk fidayanti ) juga di dampingi dari PUSAT PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK ( P2TP2A ) Kabupaten Gresik yang berkantor di JL.DR.WAHIDIN SUDIROHUSODO NO 241 GRESIK, dengan pendamping yang bernama Syaifuddin yang di berikan surat keputusan tugas oleh ketua P2TP2A atas nama NUR KHOSI`AH, M.Pdi pada 2011 lalu.

Dan kelanjutan perkara tersebut berhenti dalam proses di karenakan pendamping yang bernama Syaifuddin tersebut terjerat kasus dan masuk penjara.

Tapi sayang kasus penganiayaan yang ditangani oleh pihak polres gresik dan P2TPA2 tersebut di duga terindikasi penuh dengan rekayasa sebab pelaku penganiayaan selalu di lindungan karena fajar sebagai pelaku penganiyaan selalu ber ujar mempunyai saudarah yang kebal dengan hukum, anehnya lagi kasus penganiayaan yang di lakukan fajar di limpahkan ke kejaksaan gresik tapi oleh pihak kejaksaan berkas tersebut di tolak/kembalikan sebab surat dari kejaksaan negeri gresik Nomor B311/ 0.5.25/EPP.1/02/2011 tanggal 18 februari 2011 tentang pengembalian berkas perkara atas nama jamal Abdullah yang belum lengkap (P19) dengan surat yang sama berkas milik fajar juga di kembalikan oleh kejaksaan negeri gresik sebab belum P19 intinya kejaksaan Gresik tidak mau menerima berkas karena tidak ada tersangka/pelaku.

Meskipun saat ini korban ayuk fidayanti beserta keluarga sangat menyesal atas proses perkara tersebut yang tidak kunjung selesai namun korban beserta keluarga tidak putus asa untuk mengharapkan PERTANGGUNG JAWABAN pelaku dengan seadil adilnya.
ARFIN SZ TEAM JATIM REGIONAL SUARA GEGANA INDONESIA



Share This:

Post Tags:

No Comment to " POLRES GRESIK ENGGAN TANGKAP PELAKU TERKAIT PELIMPAHAN KASUS PENGANIAYAAN PADA 26 DESEMBER 2010 TKP DESA SUMUR BER "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM