BUPATI TEGASKAN, RASKIN UNTUK RAKYAT MISKIN
Terdapat 97.104 Kepala Keluarga se-Kabupaten Tuban, yang tergolong
miskin akan mendapatkan jatah beras raskin. Hal ini sesuai dengan data
PPLS 2011 dan sama dengan alokasi tahun sebelumnya.
Setelah program raskin berjalan beberapa tahun dan dievaluasi terdapat
dua hal yang mempengaruhi jalannya program raskin, yaitu masalah data
keluarga miskin penerima manfaat raskin dan jangka waktu pembayarannya.
Diakui atau tidak, selama ini pelaksanakan program raskin belum dapat
sesuai dengan basis data terpadu yang dikelola oleh Tim Nasional
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Selain itu juga pembagian
raskin yang dibagi rata mengakibatkan jatah berkurang untuk penerima
manfaat yang seharusnya berhak.
Bupati mengharapkan kedepan dapat dilaksanakan pendistribusian sesuai
dengan data yang ada. Selain itu kepekaan dan rasa welas kepada sesama
harus di tingkatkan, jika bukan hak kita maka jangan kita ambil, begitu juga dengan raskin. Berikanlah raskin sesuai dengan yang berhak, jangan dibagi rata.
Para Kepala Desa / Lurah serta perangkatnya sebagai pihak yang
berhubungan langsung dengan para penerima program raskin hendaknya
mengelola secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, karena selama
ini masih ditemukan oleh Inspektorat banyak tunggakan raskin yang
nyantol di Kepala Desa dan Perangkat.
Karena merupakan program nasional, diharapkan secara bersama-sama
raskin dikawal lebih tertib lagi sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan, terutama untuk Camat dan seluruh Kepala Desa / Lurah,
diharapkan jangan sampai kasus yang pernah terjadi bisa terulang lagi.
Pentingnya program raskin dinyatakan Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Sekda Tuban, Drs. Sulisytadi, MM. Pak didit begitu beliau
disapa menjelaskan tentang keberlanjutan program yang telah berhasil
mengurangi beban masyarakat miskin tersebut
Program Raskin merupakan lanjutan dari Program Operasi Pasar Khusus
(OPK) pada juli 1998 dibawah jaring pengaman sosial (JPS). Pada tahun
2002, Pemerintah saat itu mengganti nama OPK menjadi Program raskin agar
lebih mencerminkan sifat program, yaitu sebagai bagian dari program
perlindungan sosial bagi rumah tangga miskin dan tidak lagi sebagai
program darurat penganggulangan dampak krisis ekonomi.
Melalui program ini, Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat
miskin untuk mendapatkan hak pangan. Jika konsumsi rata-rata konsumsi
beras nasional saat ini 113.7 KG Perkapita Pertahun dan setiap Rumah
tangga miskin diasumsikan terdiri dari empat jiwa, maka program raskin
dapat memberikan kontribusi sebesar 39,6% dari kebutuhan beras setiap
bulannya bagi Rumah tangga miskin.
Acara Evaluasi Pelaksanaan Raskin Tahun 2014 dan Sosialisasi
Pelaksanaan Raskin Tahun 2015 diikuti oleh Kepala SKPD, Camat dan Kepala
Desa / Lurah Se-kabupaten Tuban.
Arz/Pto
.png)

























No Comment to " BUPATI TEGASKAN, RASKIN UNTUK RAKYAT MISKIN "