BUPATI MELARANG PENGALIHAN PUPUK BERSUBSIDI
Jatim Regional Suara Gegana Indonesia, Gresik. Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto mengingatkan
distributor pupuk agar tidak mengalihkan pupuk jatah petani antar sub komoditi,
antar kecamatan maupun antar kabupaten.
Warning ini disampaikan
Sambari dihadapan sekitar enam ratus orang undangan peserta acara sosialisasi
Peraturan Bupati No. 7 tahun 2015 tentang kebutuhan dan penyaluran serta Harga
Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sector Pertanian tahun 2015 yang
berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja, Selasa (24/3/2015).
Mereka terdiri dari para pengurus Gabungan Kelompok Tani
(Gapoktan) dari 330 desa se Kabupaten Gresik, distributor dan pengecer pupuk
serta para penyuluh dan petugas pertanian se Kabupaten Gresik. “Apabila ada
ketidak seimbangan antara distribusi dan kebutuhan, harap segera melapor kepada
Dinas Pertanian untuk selanjutnya diambil tindakan dengan mengubah Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Distribusinya harus sesuai aturan ” tegas
Sambari dengan nada agak keras.
Dalam
Peraturan Bupati Nomer 7 tahun 2015, Bupati menetapkan Harga Eceran tertinggi
(HET) pupuk masing-masing, HET pupuk urea Rp. 1.800/kg, pupuk SP 36 Rp. 2.000/kg,
pupuk ZA Rp. 1.400/kg, pupuk NPK Rp. 2.300/kg dan pupuk organic Rp. 500/kg. Dalam
perbup tersebut juga ditegaskan, bahwa harga berlaku sampai ke tingkat
pembelian oleh Petani.
Petani
dimaksud adalah petani, pekebun dan peternak yang mengusahakan lahan paling
luas 2 hektar setiap musim tanam per keluarga. Adapun untuk pembudidaya ikan
atau udang, dalam Perbupnya Bupati membatasi hanya bagi petani tambak yang mengolah
lahan paling luas 1 hektar. “Hanya mereka yang boleh menebus pupuk bersubsidi
sesuai HET” tandas Sambari.
Tak hanya
HET pupuk, dalam Perbup tersebut, Bupati mengatur alokasin pupuk bersubsidi
sesuai RDKK tahun 2015. Untuk pupuk bersubsidi sub sector tanaman pangan dan
holtikultura masing-masing pupuk urea sebesar 18.680 ton, SP-36 2.700 ton, phonska 13.073 ton, pupuk
petroganik 9.653 ton. Pupuk ZA 3.251 ton. Pupuk untuk sub sector Perkebunan yaitu pupuk
NPK 1.100 ton, pupuk ZA 835 ton. Pupuk untuk sub sector perikanan budidaya
yaitu urea 8.500 ton, SP-36 4.187 ton dan pupuk organic 1.085 ton.
Dalam
acara sosialisasi tersebut, Kepala Dinas Pertanian Gresik, Agus Joko Waluyo
mengungkapkan tentang penggunaan pupuk berimbang. Menurut Agus Dosis pupuk per
hektar untuk padi yaitu urea 200,19 kg, ZA 49,06 kg, SP-36 28,64 kg, NPK 138,7 kg dan petroganik 102,4
kg. Dosis ini sama pada pemupukan untuk jagung dan kedelai namun tidak
menggunakan ZA sama sekali. Serta mengurangi penggunaan urea sampai hanya 50
kg/ha untuk pemupukan kedelai.
Selain
Kadis Pertanian, sosialisasi tersebut menghadirkan nara sumber lain yaitu dari
PT. Petrokimia Gresik selaku produsen dan formulator pupuk, Kodim 0817 Gresik
serta dari Polres Gresik.
(ARZ/PTO.Team Jatim Regional Suara Gegana Indonesia.)
.png)

























No Comment to " BUPATI MELARANG PENGALIHAN PUPUK BERSUBSIDI "