News Flash

Menu

Terkait Pengadaan Barang/Jasa, Bank Dunia Perkuat Kapabilitas Auditor BPKP

“Saat ini ada sekitar 27 proyek loan/grant World Bank atau 58,69% dari total 46 proyek/grant yang diaudit oleh BPKP. Sebagian besar pinjaman dan hibah tersebut diperuntukkan untuk membiayai kegiatan pengadaan barang, jasa konsultan, training yang kesemuanya menggunakan proses pengadaan dan metode seleksi yang diatur dalam World Bank Procurement Guidelines,” papar Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Ardan Adiperdana saat membuka training “BPKP and The World Bank Joint Event of The Bank Procurement and Consultant Guidelines” yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Pusat BPKP, Jakarta (24/02)

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari di lt. 5 gedung BPKP Pusat tersebut, dihadiri oleh Lead Procurement Specialist World Bank Jakarta  Ahsan Ali, beserta tim Instruktur Procurement Training dari World Bank Jakarta. Training tersebut diikuti oleh 41 peserta yang terdiri dari Direktorat Pengawasan Pinjaman dan Bantuan Luar Negeri (Dit. PBLN) 26 orang, Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta 10 orang, dan Perwakilan BPKP Prov Banten 5 orang.

Menurut Ardan, metode dan prosedur pengadaan yang dibiayai dana pinjaman/ hibah sedikit berbeda dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dari data tersebut terlihat salah risiko audit yang mungkin terjadi adalah belum memadainya pemahaman auditor terhadapWorld Bank Procurement Guidelines. “Melalui pemahaman yang memadai atas Guidelines tersebut maka auditor akan lebih mudah melaksanakan kegiatan audit dan mampu mengidentifikasi risiko pengadaan Barang/Jasa,” papar Ardan yang didampingi oleh Direktur Pengawasan Pinjaman Luar Negeri, Salamat Simanullang.

Selanjutnya dalam sesi pemaparan oleh Tim Instruktur Procurement Training dari World Bank Jakarta, Budi Permana menjelaskan tujuan training adalah pengenalan proses pengadaan barang/jasa berdasarkan aturan dari Bank Dunia. Menurut Budi, pembahasan dalam training tersebut mencakup pengadaan barang, jasa konstruksi , jasa lainnya, seleksi jasa konsultan, dan pengaduan.

Budi menjelaskan bahwa proyek yang didanai oleh bank dunia akan melalui enam bagian siklus proyek mulai dari tahap awal berupa identifikasi pekerjaan, sampai dengan proyek selesai. Dijelaskan pula tentang perbedaan-perbedaan dalam pengadaan barang/jasa antara Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dengan aturan bank dunia.

Dalam aturan Bank Dunia, terdapat dua guidelines yaitu seleksi pekerjaan konsultan dan pengadaan barang, jasa konstruksi atau jasa lainnya. ”Guidelines ini mencakup metode pengadaan, serta tahapan-tahapan prosedur, mulai dari pengumuman lelang, penerimaan dokumen penawaran, proses evaluasi, proses pengumuman, penetapan pemenang, dan pengumuman pemenang,” jelas Budi.

Dalam sesi kedua yang dilaksanakan setelah jam istirahat siang, training dilanjutkan dengan membahas loan agreement dengan prosentase tertentu, dan penentuan ambang batas pengadaannya.

Share This:

Post Tags:

No Comment to " Terkait Pengadaan Barang/Jasa, Bank Dunia Perkuat Kapabilitas Auditor BPKP "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM