KY Terus Telaah Laporan Terhadap Hakim Praperadilan BG
“KY akan bergerak cepat dengan memanggil beberapa saksi dan meminta pendapat dari para ahli atau pakar untuk menelusuri ada tidaknya pelanggaran KEPPH yang mungkin dilakukan oleh hakim yang bersangkutan. Hal ini perlu dilakukan agar bisa cepat digelar rapat pleno untuk memutuskan apakah hakim yang bersangkutan melanggar etik atau tidak, ” kata Taufiq ketika berbincang dengan
para wartawan di ruang kerjanya, Gedung KY, Jakarta, Senin (23/2).
Lebih lanjut Taufiq memaparkan, tim panel kasus Hakim SR ini akan menelaah ada tidaknya butir-butir KEPPH yang telah dilanggar, baik selama persidangan maupun di luar persidangan. Misalkan ada tidaknya keberpihakan majelis kepada salah satu pihak yang berperkara.
“Atau apakah hakim sudah cukup profesional dalam memutus sebuah perkara,” tambahnya.
Sekadar informasi, Hakim SR diduga melanggar KEPPH terkait putusan terhadap gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Komjen BG. Dalam putusannya, Hakim SR menyatakan penetapan tersangka atas diri Komjen BG yang dilakukan oleh KPK adalah tidak sah.
.png)

























No Comment to " KY Terus Telaah Laporan Terhadap Hakim Praperadilan BG "