KY Anak Reformasi Harapan Bagi Pencari Keadilan
Hakim baik masih banyak, kami percaya perbaikan dunia peradilan di
Indonesia bukanlah hal yang mustahil dilakukan, untuk itu Komisi
Yudisial (KY) hadir selain memiliki tugas mengawasi dan melakukan
seleksi calon hakim agung yang memiliki potensi untuk diajukan sebagai
hakim agung, juga memiliki tugas lain menjada dan menegakkan kehormatan
dan keluhuran hakim.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, Imam Anshori Saleh saat Media Visit ke Redaksi The Jakarta Post (25/2), didampingi oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi, Roejito, dan Kepala Bidang Data dan Layanan Informasi Titik Ariyati Winahyu.
"Kewenangan KY kecil dan terbatas, meskipun demikian fungsi KY dalam
menjaga dunia peradilan, salah satunya diwujudkan dalam upaya untuk
meningkatkan kapasitas hakim, baik dari sisi kesejahteraan maupun
keilmuannya, agar hakim sebagai penegak hukum dapat menjadi tokoh yang
kuat dalam menegakkan keadilan", tutur Imam dihadapan jajaran
redaksional Jakarta Post.
Sedangkan dalam hal penegakkan KEPPH, Imam mengungkapkan terdapat
beberapa tantangan, diantaranya kaitannya dukungan anggaran dari
pemerintah "Dalam proses pemeriksaan saksi, KY memanggil saksi tersebut
dan perlu membiayai akomodasinya, sedangkan bila pemeriksaan itu banyak
saksi yang perlu dimintai keterangan, KY akan turun kelapangan, namun
sulit dilakukan bila dukungan anggaran kurang" papar pria asal Jombang
ini.
Tantangan lain yang dianggap perlu disikapi KY menurut Imam adalah,
sulitnya mencari calon Hakim Agung. Meskipun dalam memberikan usulan
nama calon kepada DPR sudah 1:1, yang artinya 1 orang calon untuk
mengisi satu lowongan seharusnya sudah diterima oleh DPR, namun dalam
praktiknya beberapa usulan nama dari KY masih ada saja yang ditolak.
.png)

























No Comment to " KY Anak Reformasi Harapan Bagi Pencari Keadilan "