News Flash

Menu

Kejati Jatim Pailitkan Perusahaan Pengemplang Pajak Gresik

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berencana melakukan upaya hukum menggugat pengemplang pajak. PT Sulasindo Niagatama, perusahaan ekspor impor di Jl Gubernur Suryo Kecamatan Kota dituding mengempalng pajak sebesar Rp 118 miliar, demikian dikatakan Kepala Seksi Penkum Kejati Jatim Muljono, Senin (11/2).
 
Untuk memastikan rencana itu, Kasie Penkum Kejati Jatim Muljono, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kedatangan Muljono yang juga didampingi sejumlah stafnya. Tujuannya untuk melakukan koordinasi dengan PN Gresik, terkait kasus pengemplangan pajak.
 
Muljono melakukan koordinasi terkait permohonan pembubaran PT Sulasindo Niagatama. Perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor tersebut beralamat di Jl Gubernur Suryo MSP Kelurahan Lumpur Kecamatan Kota.
 
Dikatakan, perusahaan tersebut telah mengemplang retribusi pajak sebesar Rp 118 miliar. “Makanya itu, saya mohonkan ke PN Gresik untuk dibubarkan,”tukasnya.
 
Menurutnya, ini menjadi sejarah. Sebab, baru pertama kalinya Kejaksaan menggunakan kewenangannya. Kejati berniat mengajukan gugatan permohonan pembubaran pada perusahaan yang telah melakukan pengemplangan pajak.
 
Rencananya sidang itu akan dilakukan di PN Gresik pada tanggal 4 Desember 2012 mendatang. “Materi permohonan sudah kami serahkan ke PN Gresik,” ungkapnya. Muljono mengaku, dalam materi tersebut banyak unsur, dan bukti serta dasar hukum yang telah ia cantumkan untuk melakukan permohonan itu.
 
Materi yang diajukan Kejati, perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan merugikan kepentingan umum dan melanggar peraturan UU. “Dasar yang digunakan untuk mengajukan gugatan pembubaran itu adalah UU No 40/2007 tentang perseroan terbatas,”terang Muljono.
 
Dijelaskan, kasus tersebut sebenarnya terjadi pada tahun 2007 yang lalu. Dirut perusahaan itu Hadi Mulyono juga sudah disidangkan di Surabaya. “Tapi karena locusnya ada di Gresik, makanya kami juga mengajukannya di PN Gresik untuk bisa dilakukan sidang perdata di sini,”pungkasnya..
 
 
(sumber tim redaksi website/Kejati Jatim)

Share This:

Post Tags:

No Comment to " Kejati Jatim Pailitkan Perusahaan Pengemplang Pajak Gresik "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM