Kejati Jatim Pailitkan Perusahaan Pengemplang Pajak Gresik
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berencana melakukan
upaya hukum menggugat pengemplang pajak. PT Sulasindo Niagatama,
perusahaan ekspor impor di Jl Gubernur Suryo Kecamatan Kota dituding
mengempalng pajak sebesar Rp 118 miliar, demikian dikatakan Kepala Seksi
Penkum Kejati Jatim Muljono, Senin (11/2).
Untuk memastikan rencana itu, Kasie Penkum Kejati
Jatim Muljono, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Kedatangan Muljono yang juga didampingi sejumlah stafnya. Tujuannya
untuk melakukan koordinasi dengan PN Gresik, terkait kasus pengemplangan
pajak.
Muljono melakukan koordinasi terkait permohonan
pembubaran PT Sulasindo Niagatama. Perusahaan yang bergerak di bidang
ekspor impor tersebut beralamat di Jl Gubernur Suryo MSP Kelurahan
Lumpur Kecamatan Kota.
Dikatakan, perusahaan tersebut telah mengemplang
retribusi pajak sebesar Rp 118 miliar. “Makanya itu, saya mohonkan ke PN
Gresik untuk dibubarkan,”tukasnya.
Menurutnya, ini menjadi sejarah. Sebab, baru
pertama kalinya Kejaksaan menggunakan kewenangannya. Kejati berniat
mengajukan gugatan permohonan pembubaran pada perusahaan yang telah
melakukan pengemplangan pajak.
Rencananya sidang itu akan dilakukan di PN Gresik
pada tanggal 4 Desember 2012 mendatang. “Materi permohonan sudah kami
serahkan ke PN Gresik,” ungkapnya. Muljono mengaku, dalam materi
tersebut banyak unsur, dan bukti serta dasar hukum yang telah ia
cantumkan untuk melakukan permohonan itu.
Materi yang diajukan Kejati, perusahaan tersebut
telah melakukan perbuatan merugikan kepentingan umum dan melanggar
peraturan UU. “Dasar yang digunakan untuk mengajukan gugatan pembubaran
itu adalah UU No 40/2007 tentang perseroan terbatas,”terang Muljono.
Dijelaskan, kasus tersebut sebenarnya terjadi pada
tahun 2007 yang lalu. Dirut perusahaan itu Hadi Mulyono juga sudah
disidangkan di Surabaya. “Tapi karena locusnya ada di Gresik, makanya
kami juga mengajukannya di PN Gresik untuk bisa dilakukan sidang perdata
di sini,”pungkasnya..
(sumber tim redaksi website/Kejati Jatim)
.png)

























No Comment to " Kejati Jatim Pailitkan Perusahaan Pengemplang Pajak Gresik "