BNN Musnahkan Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan
barang bukti yang didapat dari pengungkapan kasus tindak pidana
Narkotika. Sebelumnya BNN berhasil membongkar dua kasus penyelundupan
Narkoba dan berhasil mengamankan 5.788,10 gram sabu dan 1.565 butir pil ekstasi. Sebelum dilakukan pemusnahan, sebanyak 24 gram sabu (sample diambil dari 6 kemasan narkotika) dan 75 butir pil ekstasi
(sample diambil dari 15 kemasan narkotika) disisihkan guna uji
laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total
barang bukti yang dimusnahkan adalah 5.764,10 gram sabu dan 1.490 butir pil ekstasi.
Setelah D diamankan, muncul dua nama tersangka lainnya. Kemudian
petugas melakukan pengenjaran dan berhasil mengamankan seorang pria
berinisial M (29), warga Gg. Kiapang, Kota Bambu Selatan, Palmerah,
Jakarta Selatan, di sebuah tempat pencucian mobil di kawasan Manggarai.
Sementara tersangka lain, laki-laki berinisial A hingga kini masih
dalam pengejaran petugas.
Saat digeledah di TKP, petugas tidak menemukan adanya barang bukti
pada diri M. lalu petugas melakukan penggeledahan di kamar kosnya di
kawasan Jl. Guntur, Jakata Selatan dan berhasil mengamankan 5 bungkus
plastic bening berisi 436,7 gram sabu. Petugas juga menggeledah mobil
milik tersangka dan menemukan 1.565 butir pil ekstasi yang disembunyikan
dibawah jok sebelah kanan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini adalah
sebanyak 520,6 gram sabu dan 1.565 butir pil ekstasi. Atas perbuatannya
kedua tersangka terancam pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo
pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kasus kedua adalah bekerjasama dengan Bea dan Cukai BNN berhasil
mengamankan dua orang kurir Narkoba yang berusaha menyelundupkan 5,2 Kg
sabu asal Malaysia. Kasus ini bermula dari diamankannya S (35),
laki-laki asal Cirebon saat membawa sebuah tas berisi sabu di kawasan
Kemanggisan Jakarta Barat, sabtu (7/2). Kepada petugas S mengaku tas
tersebut diambilnya dari loket lost and found di kantor
perwakilan Malaysia Airlines yang berada di Terminal kedatangan
Internasional 2D Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, pada Jumat, 6
Februari 2015.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 3 bungkus plastik warna
coklat yang didalamnya terdapat sabu seberat ± 4.170,5 gram. Selain itu,
didalam tas terdapat 1 (satu) pasang sandal wanita warna kuning emas
yang pada masing-masing alas kaki berisi 1 (satu) bungkus plastik warna
coklat berisi kristal diduga sabu seberat ± 627 (enam ratus dua puluh
tujuh) gram. Barang bukti lain juga ditemukan di dalam sebuah dompet
wanita warna merah muda. Pada dinding dompet tersebut ditemukan 1 (satu)
bungkus plastik bening berlapis karton warna coklat yang berisi kristal
diduga sabu seberat ± 470 (empat ratus tujuh puluh) gram. Setelah
ditimbang seluruh barang bukti berjumlah ± 5.788,10 gram sabu kristal.
Dari keterangan yang disampaikan oleh S, dirinya mengaku mendapat
perintah untuk mengantarkan sabu tersebut pada seorang kurir lainnya di
sebuah kawasan di Jakarta Barat. Pada tanggal 7 Februari 2015, petugas
melakukan controlled delievery, dan berhasil mengamankan seorang kurir
wanita berinisial M (26), di sebuah pom bensin di daerah Kemanggisan
Jakarta Barat.
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2), Pasal
113 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati
atau pidana penjara seumur hidup.
.png)

























No Comment to " BNN Musnahkan Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi "