News Flash

Menu

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR (NASABAH)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR (NASABAH) DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
 
 

Seiring terus meningkatnya kebutuhan masyarakat di berbagai bidang kehidupan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan. Sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam atau perjanjian kredit. Lembaga perbankan adalah salah satu lembaga yang berfungsi untuk menyimpan dan menyalurkan dana kepada masyarakat berupa kredit untuk memenuhi kebutuhannya.
 
Dalam proses pembuatan perjanjian kredit, sebuah bank akan sulit untuk menetapkan besar kecilnya suku bunga dan lamanya jangka waktu kredit serta tata cara pelunasan hutang yang diberikan kepada nasabahnya apabila bank harus menegosiasikan hal -hal itu dengan setiap nasabahnya. Hal inilah yang menyebabkan bank menganggap perlu untuk membakukan banyak persyaratan pemberian kredit melalui penggunaan perjanjian baku.
 

Perjanjian kredit yang ada di masyarakat hampir keseluruhan menggunakan perjanjian baku karena sangat efisien dan proses pinjam meminjam uang bisa lebih cepat. Konsekuensinya perjanjian baku ini menempatkan debitur (nasabah) dalam posisi yang lemah dan tidak mempunyai hak untuk memilih apa saja yang berarti dari keseluruhan persyaratan yang ditawarkan dalam perjanjian kredit. Meskipun demikian, perjanjian ini tumbuh karena keadaan menghendakinya dan harus diterima 
sebagai kenyataan.

TUJUAN
 
Sejalan dengan perumusan latar belakang yang telah diuraikan diatas, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum perjanjian baku bagi debitur (nasabah) dalam pelaksanaan perjanjian kredit perbankan, serta menganalisis bagaimana perlindungan hukum bagi debitur (nasabah) dalam pelaksanaan perjanjian kredit perbankan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BAHASAN
 
A. Akibat Hukum Perjanjian Baku Bagi Debitur (Nasabah) Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan Keberatan-keberatan terhadap perjanjian baku antara lain adalah karena isi dan syarat-syarat sudah dipersiapkan oleh salah satu pihak, tidak mengetahui isi dan syaratsyarat perjanjian baku dan kalaupun tahu tidak mengetahui jangkauan akibat hukumnya, salah satu pihak secara ekonomis lebih kuat, ada unsur “terpaksa” dalam menandatangani perjanjian. Adapun alasan penciptaan perjanjian baku adalah demi efisiensi.
 
Hal tersebut menunjukkan bahwa perjanjian baku bertentangan baik dengan asas-asas hukum perjanjian (Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata) maupun kesusilaan. Akan tetapi di dalam praktek, perjanjian ini tumbuh karena keadaan menghendakinya dan harus diterima sebagai kenyataan. Dengan demikian akibat hukum perjanjian baku bagi debitur (nasabah) dalam pelaksanaan perjanjian kredit perbankan yaitu debitur (nasabah) sebagai pihak yang lemah harus menyetujui dan tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuanketentuan dalam perjanjian kredit yang sudah dibakukan oleh bank tanpa adanya kesepakatan diantara para pihak mengenai kredit dan aturan-aturan kreditnya.

B. Perlindungan Hukum Bagi Debitur (Nasabah) Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen
 
Adanya perlindungan hukum bagi debitur (nasabah) selaku konsumen di bidang perbankan menjadi urgen, karena secara faktual kedudukan antara para pihak seringkali tidak seimbang. Adanya kondisi demikian, melatarbelakangi substansi U ndang-Undang Perlindungan Konsumen untuk memberikan pengaturan mengenai ketentuan pencantuman klausula baku antara lain: pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti, pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha, serta hal-hal lain yang merugikan debitur (nasabah).
 
Walaupun ketentuan mengenai klausula baku sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, akan tetapi pada kenyataannya seringkali masih terjadi pelanggaran sehingga akan merugikan kepentingan nasabah. Hal-hal yang harus diperhatikan oleh pihak bank untuk menghilangkan atau paling tidak meminimalisir terjadinya kerugian bagi nasabah karena memang harus dalam bentuk perjanjian baku, antara lain adalah sebagai berikut:
 
1. Memberikan peringatan secukupnya kepada para nasabahnya akan adanya danberlakunya klausula-klausula penting dalam perjanjian.
 
2. Pemberitahuan dilakukan sebelum atau pada saat penandatanganan perjanjian kredit/pembiayaan.
 
3. Dirumuskan dalam kata-kata dan kalimat yang jelas.
 
4. Memberikan kesempatan yang cukup bagi debitur untuk mengetahui isi perjanjian.
Dengan kerjasama yang baik antara pihak bank dengan nasabah, khususnya dalam hal adanya perjanjian baku mengenai kredit atau pembiayaan, serta pembukaan rekening di bank maka diharapkan akan lebih mengoptimalkan perlindungan hukum bagi nasabah, sehingga dapat meminimalisir dispute yang berkepanjangan di kemudian hari.

KESIMPULAN
 
A. Akibat hukum perjanjian baku bagi debitur (nasabah) dalam pelaksanaan perjanjian kredit perbankan yaitu debitur (nasabah) harus tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian yang telah dibakukan sepihak oleh bank tanpa adanya kesepakatan diantara para pihak mengenai kredit dan aturan-aturan kreditnya.
 
B. Perlindungan hukum bagi debitur (nasabah) dalam pelaksanaan perjanjian kredit perbankan ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen terletak pada adanya kewajiban bagi pihak bank untuk mengindahkan tata cara pembuatan klausula baku baik bentuk maupun substansinya dalam hal pembuatan perjanjian kredit/pembiayaan untuk melindungi kepentingan-kepentingan debitur (nasabah).


Share This:

Post Tags:

No Comment to " PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR (NASABAH) "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM