News Flash

Menu

Kerusakan Sepanjang Jalan Harun Tohir sido rukun Pulau Pancikan Pemerintah Belum ada tindakan

Jatim Regional Suara Gegana Indonesia, Gresik. Kerusakan jalan Harun Tohir Pulau Pancikan Gresik semakin membuat miris dan prihatin, dikarenakan banyaknya jalan yang berlubang membuat setiap kendaraan besar truk dan trailer yang melewati jalan tersebut menjadi terguncang guncang , apalagi truk trailer yang bermuatan gelondongan kayu balok dari Pelabuhan Gresik yang di khawatirkan akibat roda truk melewati jalan yang berlubang dan membuat truk trailer yang bermuatan gelondongan kayu balok besar tersebut terguncang guncang sehingga bisa bisa menyebabkan putusnya rantai yang mengikat gelondongan kayu tersebut.
Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 menyatakan bahwa Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dan dalam hal belum dapat dilakukannya perbaikan Jalan Harun Tohir yang merupakan jalan akses menuju kepelabuhan Gresik yang rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan masalah ini, jalan yang rusak dan berlubang harusnya mendapatkan perhatian yang serius. Selain belum dilakukan perbaikan, tanda atau rambu yang untuk mencegah terjadinya kecelakaan pun tidak ada , ironisnya warga masyarakat sekitar memberikan tanda rambu rambu dengan memasang/menaruh drum agar pengguna jalan untuk lebih berhati hati dan mengurangi kecepatan laju khususnya truk dan trailer.

 Ini memperlihatkan bahwa PU Pemprov dan PU Pemkab tidak memperhatikan terkait kerusakan jalan tersebut.

Dalam ketentuan pidana pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 ayat 1 disebutkan, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.  

Sementara dengan pasal 24 ayat 2 juga dapat menjerat pelaku pidana penjara paling lama 1 tahun jika mengakibatkan luka berat akibat kerusakan jalan raya, atau denda kepada penyelenggara jalan paling banyak Rp 24 juta.

Pada pasal yang sama ayat 3, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun jika menyebabkan pengendara meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan yang dibiarkan rusak tanpa perbaikan.
 Dalam hal ini pelaku juga bisa dikenai denda Rp 120 juta. Bukan hanya tidak memperbaiki jalan yang dapat dikenakan pidana, ketiadaan atau kerusakan rambu-rambu lalu lintas penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
ARZ Team Jatim Regional Suara Gegana Indonesia.

Share This:

Post Tags:

No Comment to " Kerusakan Sepanjang Jalan Harun Tohir sido rukun Pulau Pancikan Pemerintah Belum ada tindakan "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM