Anggota KY Laporkan Pemberian Gratifikasi ke KPK

Menurut Taufiq pemberian hadiah tersebut merupakan rangkaian dari penghargaan gelar kehormatan Malin Palito yang diterimanya. Diantaranya adalah sebilah keris adat, topi adat, sendal, dan selendang adat.
"Saya kesini mau melaporkan gratifikasi. Karena kemarin saya diberi gelar adat Malin Palito Undang, jadi orang cerdik pandai yang sederhana yang menerangi hukum oleh Nagari Batu Balang Luhak Lima Puluh Kota Sumatera Barat. Ini ada topi, keris, selendang, dan sendal," kata Taufiqurrahman di Gedung KPK, Selasa (10/3).
Menurut Taufiq alasan dia melaporkan gratifikasi tersebut merupakan kewajibannya sebagai pejabat negara jika menerima sesuatu dari semua pihak. Lebih lanjut Pria kelahiran Brebes tersebut mengaku jika dirinya sudah melaporkan gratifikasi sebanyak tujuh kali. di antaranya adalah laptop, ipad, lukisan Jepang, kado pernikahan putranya dan lain-lain. Selanjutnya dia menyerahkan kepada KPK untuk menilai apakah pemberian tersebut merupakan gratifikasi atau tidak.
"Ini sudah tujuh kali saya melaporkan, selama ini sih disita. Sebagai penyelenggara negara saya harus melaporkan gratifikasi. Saya tidak tahu nilainya berapa, kalaunya ada tulisan Arabnya," tuturnya
Sekadar diketahui, sebelumnya Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiqurrohman Syahuri diberi gelar penghargaan dengan memperoleh gelar kehormatan Malin Palito Undang. Dalam falsafah Minang, Malin Palito Undang memiliki arti ahli penerangan undang-undang (hukum). Pemberian gelar tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada Taufiq terhadap kepedulianya kepada masyarakat adat di Minang Kabau, khususnya masyarakat adat dari konsorsium Luhak Lima Puluh. Pemberian gelar adat kehormatan dilakukan di hadapan tokoh dan pemuka masyarakat adat Luhak Lima Puluh di Balai Adat Nagari Batu Balang Kabupaten Lima Puluh Kota.
No Comment to " Anggota KY Laporkan Pemberian Gratifikasi ke KPK "