News Flash

Menu

TERKAIT PEMOTONGAN POHON, PEMKAB GRESIK SEGERA TERBITKAN PERBUP


Gresik, Jatim regional. Terkait penebangan, pemangkasan dan pemotongan pohon, Pemkab Gresik segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup). Keputusan ini diambil dan disampaikan Asisten II, Achmad Nuruddin setelah memimpin rapat koordinasi tentang pemangkasan pohon yang berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Gresik pada Kamis (5/2/2015).
Beberapa saat yang lalu Bupati Gresik, Dr. Sambari Halim Radianto pernah menghentikan pemangkasan pohon yang dilakukan oleh pihak PLN Gresik . Penghentian ini terkait tidak adanya koordinasi tentang pemangkasan pohon peneduh yang benar dan sesuai di Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo. Sejak saat itu, maka pihak PT. PLN, PT. Telkom belum berani melakukan pemangkasan pohon disekitar areal jalan Protokol tersebut.
Tentu hal ini menjadikan sebuah keragu-raguan dimana pihak PLN Gresik berkepentingan untuk memangkas pohon demi pengamanan jaringan, sementara Pemkab Gresik memandang pohon peneduh yang ada di jalan protocol ini sebagai peneduh sekaligus sebagai bagian dari pelestarian alam lingkungan. Bahkan beberapa pihak sempat mengeluhkan adanya pemangkasan pohon tersebut.  
Sesuai yang disampaikan Achmad Nuruddin, Maksud Bupati terkait larangan pemangkasan pohon ini agar pihak yang berkepentingan berkoordinasi dulu dengan pihak Pemkab Gresik. Hal ini penting jangan sampai pemotongan pohon tersebut mengganggu lingkungan estetika. “Kami tidak melarang sama sekali pemotongan pohon, tapi perlu adanya koordinasi terkait pemotongan pohon yang benar. Nantinya kami akan mengikutsertakan petugas dalam pemangkasan pohon tersebut” imbuh Nuruddin.
Koordinasi dalam pemotongan pohon ini penting, hal ini disampaikan oleh Camat Gresik Nurul Puspita Wardhani yang menyatakan pihaknya pernah kecewa terkait pemangkasan pohon diwilayahnya. Pernah pada saat ada penilaian lomba lingkungan, ternyata sebelum dinilai pohon-pohon yang mestinya masuk kriteria penilaian malah ditebangi. “Kami meminta kepada beberapa pihak apabila akan memotong pohon di wilayah perkotaan di Kecamatan Gresik, agar berkoordinasi dengan kami” pintanya.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh beberapa pemangku kepentingan yaitu dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik, Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Dinas Perhubungan Gresik, Satpol PP Gresik, Camat Gresik dan Camat Kebomas serta perwakilan dari PT PLN Cabang Gresik dan PT Telkom Gresik. Beberapa masukan diberikan oleh peserta rapat.
PT PLN misalnya yang menyatakan pihaknya telah menjadwal pemotongan pohon pada setiap tiga bulan sekali terutama dibawah jaringan tinggi 20 ribu KV. “Hal ini untuk melindungi jaringan kabel 20 ribu KV yang ada diatasnya. Aturan PLN, radius 3 meter pada sekitar jaringan tersebut harus steril” katanya. Sedangkan dari Dinas Perhubungan meminta pemotongan pada pohon yang mengganggu trafigh light (TL) serta marka jalan. “Demi keamanan bersama, kami mohon pemangkasan atau penebangan pada pohon yang mengganggu marka serta yang tumbuh dibawah trotoar ”, Ungkap Arifin dari Dishub.
Menanggapi hal itu pimpinan rapat menyatakan akan mengadopsi usulan para peserta rapat tersebut untuk kemudian diusulkan diterbitkan Peraturan Bupati terkait pemangkasan dan pemotongan pohon. ”Perbup ini akan mengatur tentang penebangan pohon lebih spesifik. Saat ini aturan tersebut melekat pada Perda no 10 tahun 2010 tentang penataan ruang terbuka hijau” ungkap Nuruddin.
(ARZ TEAM)

Share This:

Post Tags:

No Comment to " TERKAIT PEMOTONGAN POHON, PEMKAB GRESIK SEGERA TERBITKAN PERBUP "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM