TERKAIT PEMOTONGAN POHON, PEMKAB GRESIK SEGERA TERBITKAN PERBUP
Gresik, Jatim regional. Terkait penebangan, pemangkasan dan pemotongan pohon, Pemkab Gresik segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup). Keputusan ini diambil dan disampaikan Asisten II, Achmad Nuruddin setelah memimpin rapat koordinasi tentang pemangkasan pohon yang berlangsung di ruang rapat kantor Bupati Gresik pada Kamis (5/2/2015).
Beberapa saat yang lalu Bupati Gresik, Dr. Sambari Halim
Radianto pernah menghentikan pemangkasan pohon yang dilakukan oleh pihak PLN Gresik
. Penghentian ini terkait tidak adanya koordinasi tentang pemangkasan pohon
peneduh yang benar dan sesuai di Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo. Sejak saat
itu, maka pihak PT. PLN, PT. Telkom belum berani melakukan pemangkasan pohon
disekitar areal jalan Protokol tersebut.
Tentu hal ini menjadikan sebuah keragu-raguan dimana pihak
PLN Gresik berkepentingan untuk memangkas pohon demi pengamanan jaringan,
sementara Pemkab Gresik memandang pohon peneduh yang ada di jalan protocol ini
sebagai peneduh sekaligus sebagai bagian dari pelestarian alam lingkungan. Bahkan
beberapa pihak sempat mengeluhkan adanya pemangkasan pohon tersebut.
Sesuai yang disampaikan Achmad Nuruddin, Maksud Bupati
terkait larangan pemangkasan pohon ini agar pihak yang berkepentingan berkoordinasi
dulu dengan pihak Pemkab Gresik. Hal ini penting jangan sampai pemotongan pohon
tersebut mengganggu lingkungan estetika. “Kami tidak melarang sama sekali
pemotongan pohon, tapi perlu adanya koordinasi terkait pemotongan pohon yang
benar. Nantinya kami akan mengikutsertakan petugas dalam pemangkasan pohon
tersebut” imbuh Nuruddin.
Koordinasi dalam pemotongan pohon ini penting, hal ini
disampaikan oleh Camat Gresik Nurul Puspita Wardhani yang menyatakan pihaknya
pernah kecewa terkait pemangkasan pohon diwilayahnya. Pernah pada saat ada
penilaian lomba lingkungan, ternyata sebelum dinilai pohon-pohon yang mestinya
masuk kriteria penilaian malah ditebangi. “Kami meminta kepada beberapa pihak
apabila akan memotong pohon di wilayah perkotaan di Kecamatan Gresik, agar
berkoordinasi dengan kami” pintanya.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh beberapa pemangku
kepentingan yaitu dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Gresik, Bagian Sumber Daya
Alam (SDA), Dinas Perhubungan Gresik, Satpol PP Gresik, Camat Gresik dan Camat
Kebomas serta perwakilan dari PT PLN Cabang Gresik dan PT Telkom Gresik. Beberapa
masukan diberikan oleh peserta rapat.
PT PLN misalnya yang menyatakan pihaknya telah menjadwal
pemotongan pohon pada setiap tiga bulan sekali terutama dibawah jaringan tinggi
20 ribu KV. “Hal ini untuk melindungi jaringan kabel 20 ribu KV yang ada
diatasnya. Aturan PLN, radius 3 meter pada sekitar jaringan tersebut harus
steril” katanya. Sedangkan dari Dinas Perhubungan meminta pemotongan pada pohon
yang mengganggu trafigh light (TL) serta marka jalan. “Demi keamanan bersama, kami
mohon pemangkasan atau penebangan pada pohon yang mengganggu marka serta yang
tumbuh dibawah trotoar ”, Ungkap Arifin dari Dishub.
(ARZ TEAM)
No Comment to " TERKAIT PEMOTONGAN POHON, PEMKAB GRESIK SEGERA TERBITKAN PERBUP "