News Flash

Menu

TANYA BENTOR, MALAH DAPAT TIPS MENGELOLA GALIAN C

Menampilkan IMG-20150217-00134.jpg                 


                    Tanya tentang pengaturan becak motor (bentor) dan normalisasi sungai, komisi III DPRD Situbondo mendapat tips mendulang PAD dengan melalui galian C.
 
Mulanya ketua Rombongan yaitu Wakil Ketua DPRD Situbondo, Zainiah, S.Ag yang membawa rombongan sebanyak 8 orang anggota komisi III DPRD Situbondo menanyakan tentang regulasi pengatuaran bentor dan normalisasi sungai di Gresik. Ditanya demikian, Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto yang menerima mereka di Ruang Graita Eka Praja pada Selasa (17/2/2015).
 
Regulasi tentang bentor, Sambari  menyatakan di Gresik tidak ada becak motor (bentor) seperti yang disebut Zainiah. Masalah normalisasi sungai di Gresik dan Situbondo sifat dan tujuannya berbeda. “Normalisasi sungai di Gresik untuk meminimalisir banjir serta kelancaran pengairan pertanian. Sungai  di Gresik tidak menghasilkan pasir seperti sungai di Situbondo”, ujar Sambari.  
 
Sedangkan yang disampaikan Zainiah tentang sungai di Situbondo yaitu adanya penambangan pasir yang merusak lingkungan. “Masyarakat banyak mengadu ke kami” ungkap Zainiah saat beraudiensi dengan Bupati Gresik. “Di Situbondo banyak sekali anak sungai, dan disitulah penambangan pasir dilakukan yang berdampak pada kerusakan lingkungan” tambahnya.  
 
Menanggapi keluhan Zainiah tentang  banyaknya anak sungai di Situbondo yang dikelola pengusaha dan berdampak kerusakan lingkungan. Sambari menyarankan adanya regulasi dengan membuat aturan semacam Perda dan lain sebagainya. ‘Di Gresik ada aturan pengenaan pajak galian C yang masuk PAD. Pemungutannya berdasarkan satuan angkut yaitu truck besar dan truck kecil. Ada kesamaan kalau di Gresik pemerataan bukit dan gunung sedangkan di Situbondo pengerukan pasir” Jelas Bupati.
 
Tentang aturan pengenaan pajak galian c, Kepala DPPKAD melalui kabag Humas Suyono mengatakan, pengaturannya berdasarkan UU 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Kemudian dibuatlah Perda nomer 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. “Pengenaan pajaknya berdasarkan Perda 21 tahun 1997 tentang galian C. “Untuk operasionalnya Bupati menerbitkan Surat Keputusan Bupati Gresik 91 tahun 1998” jelas Suyono. 

ARZ TEAM 

Share This:

Post Tags:

No Comment to " TANYA BENTOR, MALAH DAPAT TIPS MENGELOLA GALIAN C "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM