Perpres tentang Kemendikbud Resmi Terbit
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015
tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya
resmi terbit. Perpres tersebut dibuat menyusul telah ditetapkannya
pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk
melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, Kemendikbud mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Mendikbud
mengatakan, pada struktur organisasi Kemendikbud yang baru ini terdapat
sejumlah perubahan jika dibandingkan dengan struktur sebelumnya. Dia
menyebutkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat
Jenderal Pendidikan Menengah digabung kembali menjadi
Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. “Pemerintah membentuk direktorat
jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,”
katanya di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/02/2015).
Dengan
adanya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini maka Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan sudah tidak ada lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud
yang baru.
Sementara,
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal
berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat.
Perpres
ini ditetapkan pada 21 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo dan
diundangkan pada 23 Januari 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Yasonna H.Laoly.
Adapun
susunan organisasi Kemdikbud selengkapnya terdiri atas Sekretariat
Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal, dan Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Badan Penelitian dan Pengembangan.
Berikutnya,
Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan
Pusat dan Daerah, Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter, dan Staf Ahli
Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Mendikbud
menambahkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya
berada di Kemendikbud sekarang berada di Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Adapun
susunan organisasi Kemenristekdikti berdasarkan Peraturan Presiden
No.13 Tahun 2015 terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan, serta Direktorat Jenderal Kelembagaan
Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Selanjutnya,
Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan,
Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi, dan Inspektorat Jenderal.
Berikutnya, Staf Ahli Bidang Akademik, Staf Ahli Bidang Infrastruktur, serta Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.
No Comment to " Perpres tentang Kemendikbud Resmi Terbit "