News Flash

Menu

Peraturan Kapolri Diterbitkan Antisipasi Tindak Kekerasan Debt Collector

JATIM REGIONAL, Beberapa tahun terakhir ini, sering kali terjadi kekerasan yang dilakukan debt collector terhadap debitur yang tidak bisa membayar kewajibannya, seperti penarikan paksa sepeda motor atau mobil di tengah jalan. Bahkan ada nasabah yang dianiaya debt collector hingga tewas.


Untuk mengantisipasi tindak kekerasan terhadap nasabah atau debitur, Polri menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Perkap ini disusun dasarnya sesuai analisa dan evaluasi kejadian-kejadian yang dialami masyarakat, khususnya mengenai fidusia
Sutarman menerangkan, pemberi pinjaman seperti lembaga perbankan, leasing atau kreditur lainnya, menggunakan tenaga jasa debt collector untuk menagih debitur yang tidak melakukan pembayaran.


Perjanjian itu ranahnya perdata dan di pengadilan. Tapi kan prosesnya panjang. Kalau terus banyak yang tidak mengembalikan uang, biasanya menggunakan jasa debt collector supaya uangnya kembali

Banyak terjadi kekerasan yang dilakukan debt collector, hingga ada yang meninggal dunia. Karena itu, POLRI tidak ingin cara kekerasan yang tidak dibenarkan itu terulang lagi.

Perkap No 8 tahun 2011 dikalurkan untuk melindungi semua lapisan masyarakat, termasuk debitur maupun kreditur. lembaga pemberi pinjaman pasti mengingkan uangnya kembali sesuai jatuh tempo. Kalau tidak bisa mengembalikan, pasti kerjasama dengan debt collector, yang organisasinya memang ada.

Karena itu kita awasi supaya pelaksanaannya tidak menyimpang. Kalau ada yang menyimpang, yang melakukan, turut serta maupun yang menyuruh jugaakan ditindak.
POLRI berharap, Perkap dapat menyelesaikan persoalan pinjam-meminjam, penyelesaian jaminan fidusia, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

"Jangan sampai orang yang belum membayar atau lupa membayar satu, dua bulan, tahu-tahu diambil di tengah jalan. Kita akan melindungi. Kapolri melindungi semua pihak. Yang meminjamkan juga kita lindungi supaya uangnya kembali, jangan sampai timbul masalah baru," terangnya.


Sementara itu, Kepala Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri Irjen Pol Mudji Waluyo menerangkan, jika ada permasalahan, dapat melaporkan ke polda atau polres, dilengkapai dengan kelengkapan administrasi. Kapolda atau kapolres setelah menerima permohonan eksekusi, permohonan dapat diteruskan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) polda atau Kasubbagkum polres, untuk dilakukan penelitian kelengakapan dan keabsahan persyaratan sebagaimana yang telah diatur.

Setelah diteliti, wajib memberikan saran tertulis kepada kapolda atau kapolres atas terpenuhi atau tidaknya permohonan eksekusi. Kemudian, permohonan yang memenuhi syarat tersebut, kapolda atau kapolres memerintahkan Karoops atau Kabagops, untuk mempersiapkan dan merencanakan dan melaksanakan eksekusi.

"Kalau persyaratan permohonan pengamanan atau permohonan pengamanan tidak memenuhi persyaratan, kapolda atau kapolres memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan," jelas Mudji.(ARZ TEAM) JATIM REGIONAL

Share This:

Post Tags:

No Comment to " Peraturan Kapolri Diterbitkan Antisipasi Tindak Kekerasan Debt Collector "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM