KOLABORASI BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI DALAM PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA
Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea
dan Cukai kembali mengagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu
asal Malaysia yang dilakukan oleh seorang kurir berinisial So (L, 35 Tahun, Pekerja Bangunan, Cirebon – Jawa Barat, Kurir, WNI) dan MP
(P, 27 Tahun, Karyawati, Cengkareng – Jakarta Barat, Penerima Sabu,
WNI). So diamankan petugas ketika hendak mengambil koper berisi sabu di
Bandara Soekarno Hatta - Tangerang, Banten, sedangkan MP diamankan di
depan Pom Bensin Kemanggisan – Jakarta Barat, sesaat setelah menerima
koper dari So.
Selang satu hari kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, seorang pria mengaku bernama So mendatangi counter Lost and Found
Bandara Soekarno –Hatta dan mengambil koper tersebut. Petugas yang
sudah menunggu kedatangan So kemudian langsung mengamankan So dan
membuka koper berwarna hitam yang telah berada di tangan So.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa di pada dinding koper tersebut
terdapat 3 (tiga) bungkus plastik warna cokelat yang didalamnya berisi
4.170,5 gram sabu. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 1 (satu)
pasang sandal wanita yang pada masing-masing alas kaki terdapat 1 (satu)
bungkus plastik warna cokelat berisi 627 gram sabu, dan 1 (satu) buah
dompet wanita yang di dalam dinding dompet terdapat 1 (satu) bungkus
plastik bening berlapis karton warna cokelat berisi 470 gram sabu. Sehingga jumlah sabu yang disembunyikan di dalam koper tersebut adalah sebanyak 5.267,5 gram.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan
diketahui bahwa ia diperintah oleh seseorang yang hingga kini masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO). Sesuai dengan perintah sang bos, So
rencananya akan memberikan koper tersebut kepada seseorang di depan
sebuah Pom Bensin Kemanggisan, Jakarta Barat. Pada 7 Februari,
petugas melakukan controlled delivery dan mengamankan seorang perempuan berinsial MP, sesaat setelah menerima koper berisi sabu.
Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua
tersangka. Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal114 ayat (2),
Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara
seumur hidup.
No Comment to " KOLABORASI BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI DALAM PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA "