News Flash

Menu

Investasi Dana Haji Minimal Didasari 3 Hal

Terkait investasi dana haji, Menag LHS menegaskan bahwa dalam UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) diatur, investasi minimal harus didasarkan pada tiga hal, yaitu berprinsip syariah, harus prudent atau penuh kehati-hatian dan bisa dipertanggung jawabkan, dan tidak boleh digunakan seluruhnya. “Minimal ada dua kali dari biaya haji itu tidak diinvestasikan setiap tahun,” tegas Menag.

Ditambahkan Menag bahwa proses investasi dana haji itu nantinya akan dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terdiri dari dewan pelaksana dan dewan pengawas. Menurutnya, pembentukan BPKH saat ini sedang dipersiapkan. UU PKH mengatur bahwa selambat-lambatnya 1 tahun setelah diundangkan, BPKH harus sudah terbentuk.

“Jadi karena kemarin (disahkan) September (2014) maka September 2015 nanti,” kata Menag, Jumat (20/02) di Kantor Kemenag.
 
Menag juga mengatakan bahwa sekarang sedang disiapkan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait pembentukan BPKH itu. “Target kita sekitar bulan Juni–Juli lah. Pokoknya sebelum September, badan ini sudah berdiri, udah jelas siapa dewan pelaksanannya, siapa dewan pengawasnya,” kata Menag.
 

Share This:

Post Tags:

No Comment to " Investasi Dana Haji Minimal Didasari 3 Hal "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM