By
jatim regional -
Selasa, 24 Februari 2015
-
No Comments
Terkait investasi dana haji, Menag LHS menegaskan bahwa dalam UU
tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) diatur, investasi minimal harus
didasarkan pada tiga hal, yaitu berprinsip syariah, harus prudent atau
penuh kehati-hatian dan bisa dipertanggung jawabkan, dan tidak boleh
digunakan seluruhnya. “Minimal ada dua kali dari biaya haji itu tidak
diinvestasikan setiap tahun,” tegas Menag.
Ditambahkan Menag bahwa proses investasi dana haji itu nantinya akan
dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang terdiri dari
dewan pelaksana dan dewan pengawas. Menurutnya, pembentukan BPKH saat
ini sedang dipersiapkan. UU PKH mengatur bahwa selambat-lambatnya 1
tahun setelah diundangkan, BPKH harus sudah terbentuk.
“Jadi karena kemarin (disahkan) September (2014) maka September 2015 nanti,” kata Menag, Jumat (20/02) di Kantor Kemenag.
Menag juga mengatakan bahwa sekarang sedang disiapkan sejumlah
peraturan perundang-undangan terkait pembentukan BPKH itu. “Target kita
sekitar bulan Juni–Juli lah. Pokoknya sebelum September, badan ini sudah
berdiri, udah jelas siapa dewan pelaksanannya, siapa dewan
pengawasnya,” kata Menag.
Share This:
Post Tags:
No Comment to " Investasi Dana Haji Minimal Didasari 3 Hal "