News Flash

Menu

DIDUGA, KADES CAMPUREJO KEC.PANCENG KAB. GRESIK MEREKAYASA DAN MENGGANDAKAN SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH 2012 dan 2013





JATIM REGIONAL. Gara-gara dua surat keterangan riwayat tanah yang sama sama dikeluarkan dan ditanda tangani Kepala desa campurejo kecamatan panceng, AMINUDDIN AZIZ. mengakibatkan beberapa orang saling tuntut menuntut dan gugat menggugat di Pengadilan negri Gresik sampai di pengadilan tinggi surabaya.


Surat keterangan Riwayat tanah tersebut yang pertama dalam lembaran tertulis dan telah dikeluarkan pada tahun 2012, yang ber Nomor:590/044/437.115.14/2012. Dan ditanda tangani Kepala desa Campurejo Aminudin Aziz pada 10 agustus 2012 dan juga ber stampel pemerintah kabupaten Gresik,Kepala desa Campurejo kecamatan Panceng Gresik.

Disurat pertama menerangkan, sebidang tanah terletak di Jalan- Desa/kelurahan: campurejo, Kecamatan  panceng, Kabupaten  Gresik.
Berdasarkan surat bukti hak petok D/Letter C desa Nomor....Persil 69 kelas d IV luas 6,977 M2 tertulis Atas nama Moh.Sholeh, dengan batas batas tanah bersebelahan dengan, utara Rini seiowati, Timur Markalim, Selatan Duraji, Barat Jalan



Tanah yang dimaksut disitu juga diterangkan bahwa sampai saat ini belum pernah diterbitkan sertipikatnya dan tidak dalam sengketa juga tidak dibawah sita dan tidak dijadikan jaminan hutang piutang, bukan tanah negara, bukan tanah bengkok, dan bukan tanah kas desa dan tidak dibebani hak tanggungan

Disitu juga menerangkan tentang riwayat tanah tersebut, bahwa, sebelum tanggal 24 september 1960 dimiliki oleh BISMO P. NAPSIJAH. Yang berdasarkan buku C desa No. 501 persil 69 kelas d IV, luas 5.490 M2. Disitu juga diterangkan, pada tahun 1955 dialihkan kepada SAMIRIN, seluruhnya atas dasar jual beli, belum diterbitkan dan di daftar dalam Buku C desa Persil 69 kelas d IV, Luas 5.977 M2

Namun Ironis nya, surat Keterangan Riwayat Tanah diatas tidak ada kop surat pemerintah kabupaten Gresik kecamatan panceng atau tidak ber logo satya bina kertaraharja dipojok kanan atas.

Sedangkan lembaran SURAT KERANGAN RIWAYAT TANAH yang ke DUA ber Nomor 590/010/473.115.14/2013 juga diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala desa Campurejo kecamatan panceng, AMINUDDIN AZIZ. Namun, surat yang kedua ini lenkap dengan KOP surat dan Berlogo Satya Bina Kertaraharja dipojok kanan atas. Juga lengkap dengan alamat Surat tersebut. Juga lengkap ada tanda tangan dari  TEGUH I. SANTOSO dengan NIPPOS :972346840

Di surat kedua menerangkan, sebidang tanah,Persil 69, d IV, Luas ± 4.171 m2, desa Campurejo kecamatan Panceng, Menyebutkan Atas nama DURAJI. Juga tertera, menurut catatan dalam buku D desa campurejo, Bahwasanya sebelum tanggal 24 september 1960, hasil kelasiran tahun 1943 tercatat atas nama GOLONG P. MATRAWI,  C Nomor 491, persil 69, d IV, Luas ± 4.6930 m2.

setelah tanggal 24 september 1960, tepatnya pada tanggal 02 Agustus 1967 waris kepada samirin P.SAIRI, C Nomor 1302, Persil 69, d IV, Luas ± 4.630 m2. Namun, pada tanggal 25 oktober 2005 tanah tersebut telah didata ulang oleh petugas KP3 Pratama Gresik Utara (SISMIOP-2005) masuk pada blok. 009 NOP/SPPT Nomor 35.25.150.013.009-0038.8, Luas ± 4.171 m2, Atas Nama DURAJI.  Dan juga bertuliskan "Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenarnya, dapat digunakan sebagaimana perlu. Dan apa bila dikemudian hari terdapat kesalahan, maka dapat dibetulkan sebagai mana mestinya"

Dari kedua surat Keterangan Riwayat tanah tersebut yang sama sama dikeluarkan oleh Kepala desa Campurejo kec. Panceng kab. Gresik, AMINUDDIN AZIZ, sampai saat ini menjadikan beberapa yang bersangkutan harus menjadi penggugat dan tergugat di pengadilan negri Gresik hingga sampai di pengadilan tinggi surabaya. Seharuse Kepala desa harus bisa menjadi bapaknya orang di desa yang dipimpinya. Dan Ironisnya Kepala desa tersebut tidak pernah menghadiri persidangan tersebut.

Pada tahun 2005 tanah tersebut didata ulang oleh KP3 Pratama Gresik Utara petok tersebut atas nama Duraji, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2006 sampai tahun 2012 masih atas nama Duraji yang seharusnya setelah proses jual beli tanah pada tahun 2011 petok sudah atas nama pembeli, yakni H. Munawar warga desa Lasem kec. Sidayu, Namun setelah proses jual beli tanah selasai tahun 2011 sampai saat ini tahun 2015 petok dan SPPT masih teratas nama Duraji. Sampai Tahun 2012 timbul permasalahan, M. Sholeh menggugat pembeli tanah yang SAH. M.Munawar.

(ARZ,Team pencari kasus tuntas landas, (TPKTL) dan pemburu TKP mafia hukum dan kriminal
Sent from®Hasil investigasi dilapangan

Share This:

Post Tags:

No Comment to " DIDUGA, KADES CAMPUREJO KEC.PANCENG KAB. GRESIK MEREKAYASA DAN MENGGANDAKAN SURAT KETERANGAN RIWAYAT TANAH 2012 dan 2013 "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM