MASIH BELUM ADA PENGAJUAN IJIN PEMBANGUNAN SMELTER PT FREEPORT INDONESIA

Jatim Regional.Gresik, Yang pasti pihak Freeport Indonesia belum mengajukan perijinan ke Pemerintah Kabupaten Gresik. Hal ini disampaikan Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Sambari – Qosim pada Jum’at (30/1) di ruang kerjanya. "Saya sendiri belum menerima rencana itu secara resmi. Saya hanya mendengar melalui berbagai teman," ujar Sambari Saat ditanya tanggapannya oleh awak media, terkait pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Gresik yang berada di lokasi lingkungan PT Petrokimia Gresik.
Meski ditengarai
sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Freeport Indonesia dan PT
Petrokimia, tapi menurut dua petinggi Gresik ini hanyalah sebatas hubungan bisnis
to bisnis. “Kita tunggu saja, tentunya kami akan mendukung apabila ada investor
masuk ke Gresik, karena multiflyer effect nya berimbas pada kesejahteraan masyarakat. Yang penting
semua perijinannya dilalui dengan proses yang benar sesuai perundangan yang
berlaku”, kata Sambari.
Lebih jauh
Sambari mengatakan, komitmen pemerintahan Sambari – Qosim terkait dengan
perijinan investasi selama ini adalah memberikan kemudahan. Dukungan mereka
terhadap kemudahan perijinan dibuktikan dengan derasnya arus investasi masuk ke
wilayah Gresik pada 4 (empat) tahun terakhir. “Kami welcome terhadap investor.
Bila perlu kita ketemu. Kami selasku pemerintah tidah berorientasi profit”
tambahnya.
Sambari berharap, seandainya perusahaan berkelas internasional itu memang betul ingin membuka investasi atau membangun smelter di Gresik, pihaknya meminta agar mematuhi peraturan daerah yang telah dibuat mengenai tata ruang dan wilayah. Dengan dibangunnya Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, tentunya akan mengangkat nama daerah ke tingkat internasional. Secara tidak langsung juga akan menyerap tenaga asal Gresik.
Sementara Wakil Bupati Gresik, Muhammad Qosim menambahkan, bila Kabupaten Gresik menjadi tempat pembangunan smelter di Gresik sangatlah tepat. Beberapa infrastruktur yang sudah terbangun dan akan dibangun tentunya menjadi pilihan tepat untuk membangun usaha. Pelabuhan International seluas 2500 hektar yang sebentar lagi selesai. Tersedianya gas, air, listrik serta fasilitas jalan tol yang menghubungkan Gresik dengan airport dengan waktu tempuh sekitar 45 menit. “Yang penting pembangunannya harus tetap mengikuti aturan serta perundangan yang berlaku serta fisible” ungkap Qosim.(ARZ)
No Comment to " MASIH BELUM ADA PENGAJUAN IJIN PEMBANGUNAN SMELTER PT FREEPORT INDONESIA "