Untukmemberikan hak-hak dan perlindungan
anak, maka di butuhkan peran dan koordinasiantar lembaga/SKPD,
Perusahaan dan masyarakat, peran tersebut sangat pentingmengingat anak
merupakan aset Negara, demikian di sampaikan Hari cahyono
(widiaswara)saat memberikan presentasi di hadapan 75 peserta perwakilan
SKPD terkait danOrganisasi masyarakat.
pada acara Fasilitasi Kabupaten
menuju layak anak dalamrangka penguatan kelembagaan pengarustamaan
Gender dan anak hari rabu (25/3/2015) di gedung PutriMijil. Hari
Cahyono juga menjelaskanyang di maksud anak yaitu anak usia 0 –18 tahun,
termasuk anak yangberkebutuhan khusus , dan anak dari kelompok rentan
administrasi kependudukanlainnya.
Upaya nyata yang harus di lakukan
dalam gerakan Kabupaten layak anakyaitu dengan melakukan sosialisasi
baik kepada warga maupun aparat PemerintahDaerah, koordinasi dengan
berbagai organisasi/lembaga kemasyarakatan dalamberbagai bentuk dan
profesi, ada layanan anak bagi anak terlantar, panti sertamendekatkan
layanan hingga menjangkau setiap kelurahan/desa, kerjasama dengan
komunitaswarga (RW/RT/Dusun). Di katakan kab/kota layak anak jika di
Darah tersebutterdapat kampung/wilayah yang memberikan hak dan
perlindungan anak, sepertikampung belajar, kampung sehat, kampung
kreatif, kampung asuh dan kampung aman.
Sementaraitu Kepala Badan
KB PP Kab Gresik AdiYumanto menjelaskan bahwa Kabupaten layak anak
adalah suatu gerakan denganmemperhatikan hak-hak dan perlindungan anak.
Gerakan ini bukan semata tanggungjawab pemerintah, namun juga tanggun
jawab Perusahaan dan masyarakat. ProgramKab/Kota layak anak merupakan
program Nasional yang harus di singkronkan antaraPemerintah, Perusahaan
dan masyarakat. terkait dengan Perusahaan, diharapkanperusahaan-perusahaan yang memproduksi mainan anak-anak harus lebih selektif,karena bisa menciderai anak.
Ada 31indikator dalam Kab/kota Layak anak, dan saat ini Kab Gresik sudah mendapatnilai hijau (800 – 1000)